Headlines
Loading...
Polres Sukabumi Ungkap Kasus Curanmor Hingga Penebangan Pohon di Kawasan Hutan

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Curanmor Hingga Penebangan Pohon di Kawasan Hutan


SUKABUMI, INFOTERBIT.COM - Polres Sukabumi melaksanakan konferensi pers tentang keberhasilan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana, bertempat di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (20/09/2021).


Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kepada awak media tentang empat kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi.


Ungkap kasus pertama, yaitu berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/722/VII/2021/DA JABAR/Res. Ski/Sek Palabuhanratu, tanggal 18 Agustus 2021. Waktu dan TKP pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 17:00 WIB di Pantai Wisata Gado Bangkong Kelurahan / Kecamatan Palabuhanratu. 


Korban bernama Iwan Juanda Bin Said beralamat Kp. Tonjong Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kehilangan satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di Pantai Wisata Gado Bangkong.


Pelakunya yakni Mul. Pria ini mengambil motor Iwan dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T. 


Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku Mul dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sementara, ungkap kasus kedua, yaitu berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/480/VI/2021/SPKT/POLSEK CICURUG/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, Tanggal 04 Juni 2021. 


Dalam kasus curanmor ini, korban yakni Roberta Bonar Siahaan beralamat Jl. Batu Giok No. 15 Desa  Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Timur motornya Honda Vario dicuri dari dalam rumah.


Peristiwa ini terjadi Jumat tanggal 04 Juni 2021, sekitar pukul 04:30 WIB di Kp. Lemburkolot Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. 


Pelaku berinisial JS, warga Kp. Selopamioro Desa. Silup Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul dan AM (DPO). 


Keduanya masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil satu unit kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T.


Setelah berhasil melakukan pencurian, sepeda motor tersebut dijual oleh AM (DPO) kepada tersangka AR.


Saat ini polisi juga sudah mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna biru, satu set kunci leter T. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Ungkap kasus ketiga, yaitu Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 802 / IX / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR. TANGGAL 15 September 2021. 


Waktu dan TKP pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekitar pukul 12:30 WIB di Kantor Puskesmas Kp. Citamiang Desa  Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. 


Tersangka berinisial Res, warga Kp. Badak Putih Desa Palabuhanratu Kecamatan  Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. 


Modusnya, tersangka meminta diantar kepada kedua temannya yang masih dibawah umur untuk menuju arah Geopark. Pada saat melewati Puskesmas Simpenan tersangka memutarkan arah sepeda motor yang dibawanya, selanjutnya tersangka masuk dan melihat situasi sepi dan melihat ada tas warna coklat muda sehingga langsung diambil oleh tersangka. 


Diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna biru hitam, satu buah tas gendong warna cokelat Muda. Dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara, dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana.


Ungkap kasus keempat, yaitu Tindak Pidana Penebangan pohon di Kawasan Hutan tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 555 / VI / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 26 JUNIOR 2021. 


Waktu dan TKP pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, sekitar pukul 15:30 WIB di Kawasan RPH Cimahpar Kp. Cibodas Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.


Tersangka berinisial Ko, warga Kp. Ngadirgo Desa Ngadirgo Kecamatan Mijen Kota Semarang dan Us, warga Kp. Cibodas Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Korban yang dirugikan Perum Perhutani.


Modus terduga pelaku K yakni melakukan pembelian pohon jenis Sonokeling dari Sdr. Mu sebanyak dua pohon. Namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar dilakukan penebangan sebanyak 3 pohon 4 batang. Diamankan barang bukti 13 batang pohon jenis Sonokeling.


Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 83 ayat 2 huruf A dan B dengan ancaman hukuman 1 s/d 5 tahun penjara.


"Tersangka yang ditangkap sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi, yang belum tertangkap masih dalam DPO Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi.


Sar/TiMS



0 Comments: